Persyaratan
:
1. Surat
Keterangan Rujuk (R1) dari Kelurahan
2.
Fotocopy KTP
3.
Akta Talak Asli
4.
Buku Pencatatan Rujuk (BPR) dan
Pemberitahunan rujuk dari PPN diserahkan ke PA untuk mengambil Buku Nikah
Waktu
Penyelesaian : 40 Menit
Biaya : Rp. 0,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar