Persyaratan
dan prosedur :
1. Mengajukan permohonan ke LPPOM MUI
2. Mempesiapkan Sistem Jaminan Halal
3. Tim Auditor LPPOM MUI memeriksa/
menginspeksi langsung ke tempat
4. Sertifikat berlaku 2 tahun
5. biaya ditanggung produsen
Waktu
Penyelesaian : -
Biaya : Rp. 0,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar