Prosedur dan Persyaratan:
1.
Panitia mengajukan ke walikota yang dilampiri:
a.
Fotocopy 90 pengguna yang disahkan pejabat setempat
Fotocopy Akta Cerai Asli bagi Duda/Janda
b.
dukungan 60 orang masyarakat dibuktikan KTP yang
disahkan lurahj
c.
rekomendasi Kakankemenag setempat
d.
rekomendasi tertulis FKUB
e.
IMB
2. dalam
90 hari akan menjawab surat tersebut
Waktu
Penyelesaian : - Menit
Biaya : Rp. 0,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar