Persyaratan
:
1. Surat
Keterangan kehilangan dari Kepolisian
2. Surat
Keterangan terbakar/banjir dari kelurahan/nagari/desa
3. Buku
Nikah Asli bagi yang rusak
4. Fotocopy
KTP/KK
5. Surat
permohonan
6. Pas
Foto 2x3 = 2 lembar, 3x4 = 1 lembar
Waktu
Penyelesaian : 20 Menit
Biaya : Rp. 0,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar