Persyaratan
:
1.
Membawa fotocopy sertifikat Akta
Tanah
2.
Fotocopy KTP Wakif, 5 Nadzir dan 2
orang Saksi
3.
Surat Keterangan tanah dari urah
diketahui Camat
4.
5.
untuk Nadzir Yayasan dilengkapi
AD/ART dan Akta Pendirian yayasan
6.
Materai RP. 6000,- 6 buah
Waktu
Penyelesaian : 60 Menit
Biaya : Rp. 0,-
|
|
Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan No.2. Kota Padang Panjang. 27114. Sumatera Barat. 0752 - 82408.
PELAYANAN WAQAF
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar