Prosedur dan Persyaratan:
1. Fotocopy
paspor, Visa, Id
2. Fotocopy
Akte kelahiran
3. Sijil
Kursus Catin/ perceraian (Malaysia)
4. Surat
Ket. Beragama Islam
5. Membawa
rekomendasi Kedubes/konsulat
6. Semua
diterjemahkan Ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah resmi
7. Pas
Foto 2x3 =2 lembar, 4X6 = 1 lembar 3X4 = 2 lembar latar biru
Waktu
Penyelesaian : 15 Menit
Biaya : Rp. 0,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar