SK PENGURUS MASJID/MUSHALLA

Prosedur dan Persyaratan:
1.         Musyawarah pengurus dan jamaah
2.         Permohonan dan rekomendasi dari Kelurahan

Waktu Penyelesaian          : 40 Menit

Biaya                                       : Rp. 0,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar