PROFIL

A.  PENDAHULUAN                               
I.       Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memiliki peran yang sangat strategis. Karena KUA merupakan ujung tombak kementerian agama dalam rangka pembinaan umat. Peran KUA  tidak hanya terkait dengan pelaksanaan nikah dan rujuk, akan tetapi lebih dari itu. Kantor Urusan Agama Kecamatan dituntut mampu memberikan pembinaan-pembinaan kegamaan di tengah masyarakat di level Kecamatan.

II.   TUJUAN PENULISAN PROFIL

  Adapun tujuan dari penulisan profil ini adalah :
1.      Tujuan Khusus
Penulisan profil ini bertujuan terpenuhinya sebagian syarat dalam penilaian Kantor Urusan Agama teladan tingkat Sumatera Barat tahun 2016
2.      Tujuan Umum
Terwujudnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Panjang Barat.
Terealisasinya kelancaran tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Panjang Barat.
Terwujudnya peningkatan kinerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Panjang Barat

III.    Dasar Hukum

1.      UU No 22 tahun 1946 Tentang Pelayanan Pencatatan NTCR
2.      UU No 32 Tahun 1954 Tentang Berlakunya Aturan Pencatatan   NTCR   seluruh  Indonesia
3.      UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
4.      PP No 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU. No. 1 Tahun 1974
5.      PMA  No 2 tahun 1990 Tentang Kewajiban PPN
6.      PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
7.      KMA No 517 tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan.
8.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
9.      PMA No 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
10.  KMA No. 12 tahun 2012 tentang Ortala Kantor Wilayah Kemenag dak Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
11.  Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II/231 TAHUN 2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Kepala KUA Teladan.
12.  Instruksi Menteri Agama No 1 tahun 2000 tentang pedoman perbaikan pelayanan masyarakat di Lingkungan Departemen Agama
13.  Surat kepala Kantor  Wilayah Propinsi Sumatera Barat No. Kw.03/5-b/OT.01/214/2016 tanggal 12 Februarii 2013 tentang penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan/teladan.

B.   GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS KECAMATAN PADANG
       PANJANG BARAT

I.         LUAS DAN LETAK DAERAH
Padang Panjang merupakan kota terkecil dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat dengan luas 2.300 Ha atau sekitar 0.05 persen dari luas Sumatera Barat. Secara geografis Kota Padang Panjang terletak100’ 20’’ sampai dengan 100’ 30’’ bujur timur dan 0’27’’ sampai dengan 0’30’’ Lintang selatan. Kota Padang Panjang yang berbatas langsung dengan Kabupaten Tanah Datar ini memiliki alam yang sangat indah, walaupun kecil namun terletak di daerah strategis, perlintasan regional Kota Padang – Kota Bukittinggi dan Kota Solok – Kota Bukittinggi.
Kota Padang Panjang memiliki banyak sebutan, diantaranya Kota Pendidikan, Kota Hujan dan Kota Serambi Mekah. Kota Padang sebagai Kota Pendidikan sudah dikenal sejak zaman penjajah, dengan berdirinya banyak sekolah terutama sekolah agama Islam. Thawalib Putra, Diniyyah Putri, Madrasah Adam BB,KM Muhamammadiyah, Thawalib Gunung. Para santrinya umumnya berasal dari luar dan manca Negara seperti Malaysia, Singapura. Konon kabarnya Pendiri Pesantren Modren Gontor belajar di Thawalib dan menjadi inspirasi pendirian Pondok Modren Gontor. Jika Sering Membaca Karya Buya Hamka maka akan sering ditulis tentang Padang Panjang karena memang beliau tumbuh, tinggal dan belajar di Kota ini, termasuk ayahnya.Secara Historis ini juga selanjutnya Padang Panjang disebut Kota serambi Mekah sampai saat ini . Pemikiran dan pendidikan Islam terus berkembang dan melahirkan tokoh-tokoh terutama Ulama.
Kota Padang Panjang  hanya mempunyai dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur.  Kecamatan Padang Panjang Barat boleh dibilang pusat Pemerintahan Kota Padang Panjang. Karena memang di  Kecamatan ini terletak pada umumnya perkantoran pemerintahan seperti Balai Kota, pasar raya, taman, lapangan, pacuan Kuda dan, sekolah-sekolah dan dinas-dinas lainnya.
Kecamatan Padang Panjang Barat yang hanya memiliki luas 975 Ha (42,39 persen dari luas Padang Panjang) dan memiliki 8 kelurahan, yaitu ;
a.       Kampung Manggis (316 hektar)
b.      Tanah Hitam (72 hektar)
c.       Pasar Baru (23 hektar)
d.      Balai-balai (69 hektar)
e.       Bukit Surungan (121 hektar)
f.       Pasar Usang (59)
g.      Silaing Atas (54 hektar)
h.      Silaing Bawah (261 hektar)
Kampung Manggis merupakan kelurahan terluas di Kota Padang Panjang dengan luas 316 hektar sedangkan Pasar Baru Kelurahan terkecil dengan luas hanya 23 hektar.
Wilayah Kecamatan Padang Panjang Barat berbatasan dengan:
Sebelah Utara berbatasan dengan       : Kecamatan X Koto
Sebelah Selatan berbatasan dengan    :KecamatanXKoto                                               
Sebelah Barat berbatasan dengan       :Kecamatan X Koto
 Sebelah Timur berbatasan dengan     : Kecamatan Padang Panjang Timur
II.      IKLIM
Kota Padang Panjang beriklim sejuk, Curah Hujan cukup tinggi di Kota yang bersuhu 15,6 derajat celcius s/d 29, 6 derajat celcius dan berada di apit 3 gunung; Gunung Marapi dan Gunung Singgalang dan Gunung Tandikat. Curah hujannya mencapai 3.679.6 mm dengan jumlah 228 hari pada tahun 2014.
III.   PENDUDUK
Heterogen etnis, suku, agama ataupun ras tercermin di Kecamatan ini. Gereja ataupun klenteng berdiri di wilayah ini. Semuanya berdampingan dengan baik, toleransi dan komunikasi antar umat beragama berjalan dengan baik pula. Penduduk Kecamatan Padang Panjang Barat sampai data terakhir berjumlah 30.556 jiwa dan yang beragama Islam sebanyak 30.482 jiwa dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Penduduk dan Pemeluk Agama
No
Kelurahan
Penduduk
Islam
Katholik
Protestan
Hindu
Budha
Konghuchu
1
Kampung Manggis
6.348
6.333
9
6
-
-
-
2
Tanah Hitam
3.762
3.492
7
20
-
-
-
3
Pasar Baru
1.507
1.495
7
-
-
4
1
4
Balai-balai
5.616
5.600
12
4
-
-
-
5
Bukit Surungan
2.352
2.351
-
1
-
-
-
6
Pasar Usang
3.921
3.776
75
18
-
52
-
7
Silaing Atas
2.413
2.314
22
77
-
-
-
8
Silaing Bawah
5.280
5.121
81
78
-
-
-
Jumlah
30.556
30.482
213
204
-
56
1

Kepadatan penduduk Kecamatan Padang Panjang Barat 2.952 km bujur sangkar pada tahun 2014 dan kepadatan tertinggi pada Kelurahan Balai-Balai mencapai 7.704 Km bujur sangkar. Sejumlah  55, 24 % ( 55,94 % laki-laki dan 55,56 % perempuan) berstatus kawin. Sejumlah 37,59 % (41,23 % laki-laki dan 34,06 %) berstatus belum kawin dan selebihnya cerai hidup ataupun mati. Jumlah Penduduk laki-laki 15.168 jiwa dan penduduk perempuan 15.355 jiwa.


C.  STRUKTUR KUA KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT
Description: http://media2.picsearch.com/is?nDBk3BEWXW4QL4wk6GHpvWSyzwlhTZYfEyHtTBntzLI&height=227

D.           DAFTAR RIWAYAT HIDUP KEPALA KUA

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
 









I.          DATA PRIBADI
a.          Nama  (Lengkapdengangelar)
: Drs. H. MASJIDI
b.          NIP
: 196311192006041001
c.           Tempat / TanggalLahir
:PulauBusukTelukKuantan, 19 November 1963
d.          JenisKelamin
:Laki-laki                                                              
e.          Pangkat / Golongan
:Penata ( III/c )
f.           Jabatanterakhir
:Kepala KUA Kec. Padang Panjang Barat
g.          Unit Kerja
: Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang
h.          Agama
: Islam
i.            Status Perkawinan
: Kawin
j.             IdentitasAnggotaKeluarga
:

NO
NAMA
TEMPAT, TANGGAL LAHIR

1
EfniMulyati ( Istri )
Payakumbuh, 15 Januari 1967

2
FitraMasjidi ( anak )
Padang Panjang, 02 Oktober 1989

3
FadhilMasjidi ( anak )
Padang Panjang, 06 Juni 1997
k.          AlamatRumah
: Jl. Bahder Johan No.51 Rt.20 Kel. GugukMalintangKecamatan Padang PanjangTimur Kota Padang Panjang
l.            NomorTelepon& HP
: 081363354066
m.        Alamate-mail
n.          Nomor KTP
: 1374011911630001
o.          NPWP
:78.104.862.4-202.000

II.        RIWAYAT PANGKAT
PANGKAT (GOL.)
TMT PANGKAT
NOMOR SK
TANGGAL SK
III/a ( CPNS )
01 April 2006
KW.03.1/2/Kp.00.3/202/11
17 Juli 2006
PenataMuda ( III/a )
01 Januari 2008
Kd.03/1/327/12
27 Desember 2007
PenataMuda Tk.1 (III/b )
01 April 2010
Kw. 03.1/2/Kp.07.1/165/11
01 April 2010
Penata ( III/c )
01 April 2014
Kw.03/1-6/Kp.07.1/245/2014
01 April 2014
III.      RIWAYAT JABATAN
NO
JABATAN
URAIAN SINGKAT TUGAS DAN KEWENANGAN JABATAN
PERIODE JABATAN
1
PenyelenggaraSyari’ah
Melaksanakan sepenuhnya standar pelayanan pembinaan syariah di lingkungan Kementerian Agama Kota Padang Panjang
19 Februari
2013 –
13 Januari 2015
2
Kepala KUA Kec. Padang Panjang Barat
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang nikah, rujuk, keluarga sakina, pembinaan haji, wakaf, zakat, kemasjidan dan ibadah sosial
13 Januari
2015
IV.      RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL
PENDIDIKAN
JURUSAN
NAMA SEKOLAH / UNIVERSITAS
NOMOR IJAZAH
SekolahDasar
-
SekolahDasarNegari
N0. IV.A A.II 394
SLTP
-
MTsN
436/413/MTsN/87/49/80/81
SLTA/SMU
Syariah/Agama
MAN
83/MA/C/3/83/84
Diploma
-
-
-
S1
AqidahFilsafat
IAIN “ IB “ Padang
420/35/Fu/S1/AF/IB.31.58/252/90
V.        RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NO
NAMA DIKLAT/KURSUS/LOKAKARYA
LEMBAGA PENYELENGGARA
NOMOR SERTIFIKAT
TAHUN
1
Diklat Prajab III angkatan XIII
Pusat diklat Prajab
Lanjutan Depag
No. 39.687/II.11/DiklatPrajab III Lanjutan
2007
2
Diklat Pegawai Pembina Kemasjidan Tingkat Dasar
Balai Diklat Keagamaan Padang
No. 1131/TAG/BDK/02/2008
2008
3
Lokakarya Penyelenggaraan Hari Besar Islam
DirjenBimasDirektoratPenais
-
2013
4
Diklat PIM IV Angkatan XXII
PusdiklatTenaga ADM Kemenag RI
No. 10013721/DiklatPim TK. IV/025/1371/LAN/2013
2013
VI.      RIWAYAT PENUGASAN LAIN
NAMA TIM / KELOMPOK KERJA
INSTANSI / LEMBAGA
NOMOR SURAT PENUGASAN
TAHUN
PLH KasiPenamas
Departemen Agama Kota Padang Panjang
Kd. 03.12/1/Kp.003/917/2007
2007
PLH Kasubag TU
Kementerian Agama Kota Padang Panjang
Kd. 03/12.a/Kp.003/792/2013
2013
PLH Kasi Haji
Kementerian Agama Kota Padang Panjang
Kd. 03/12.a/Kp.103/854/2014
2014




VII.    KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
NO
NAMA ORGANISASI / KEGIATAN
JABATAN
TAHUN
1
Badan Pengelola Taman Pendidikan Al-Quran
KetuaUmum
2005 – 2008
2
Badan Pengelola Taman Pendidikan Al-Quran
KetuaUmum
2008 – 2012
3
Persatuan Tarbiyah Islamiyah Kota Padang Panjang
WakilKetua
2007 –Sekarang
4
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Padang Panjang
SeksiDakwah
2013 –Sekarang

E.     DATA KUA DAN PELAYANAN KUA
1.    Data KUA Kecamatan Padang Panjang Barat
Berdasarkan Akta / Pendaftaran nikah yang ada KUA Padang Panjang Barat sebagai Unit Pelaksana teknis dalam pelayanan NTCR telah ada sejak tahun 1950-an. Yang meliputi wilayah Kota Padang Panjang secara keseluruhan, Kecamatan X Koto dan Kecamatan Batipuh.. Wilayah  Kecamatan Padang Panjang. Pada tahun 70-an Kecamatan Batipuh dan X Koto Berdiri sendiri dan dilanjutkan Agustus 1985 KUA Kecamatan Padang Panjang Timur pun berdiri sendiri dalam pelayanan NTCR.
KUA Padang Panjang Barat memiliki Luas bangunan 110 M2 sangkar dengan luas tanah 220 M2 terdapat di pusat Kota, di jalan Perintis Kemerdekaan no 2 Kelurahan Balai-Balai dan di atas lahan milik Kementerian Agama..Dengan susunan tata ruang adalah sebagai berikut:
a.       Ruang Dan Fasilitas Kantor :
NO
NAMA RUANGAN
JUMLAH
UKURAN
01
Ruang Kepala
1 Buah

02
Ruang Pelayanan
1 Buah

03
Ruang Nikah dan Penasehatan
1 Buah

04
Ruang Operator dan Fungsional
1 Buah

05
Kamar Mandi
1 Buah

06
Dapur
1 Buah

07
Gudang
1 buah

08
Ruang parkir
1 buah


Adapun prasarana kantor yang di miliki meliputi :
No
Nama Barang
Jumlah
No
Nama Barang
Jumlah
01
Komputer
3 Buah
14
Telepon
1 Buah
02
Laptop
1 Buah
15
Televisi
1 Buah
03
Meja ½ Biro
10 Buah
16
Dispenser
1 Buah
04
Meja Biro
1 Buah
17
Gambar Presiden & wakil presiden
1 Buah
05
 Kursi Sofa
2 Set
18
Gambar Garuda
1 Buah
06
banGku
10 buah
19
Meja Kopmputer
1 buah
07
Mesin ketik
1 Buah
20
Pelaminan
1 Buah
08
 Kursi
23 Buah
21
UPS
2 unit
09
 File Cabinet
3 Buah
23
Absen Finger
1 Unit
10
Almari Buku
1 Buah
24


11
 Almari Arsip
4 unit



12
 Papan data
4 Buah



13
Printer
4 Buah




b.      Data Pegawai KUA:
NO
NAMA/NIP
TEMPAT/TGL LAHIR
PENGANGKATAN PERTAMA
PANGKAT/GOL
TMT
PENDIDIKAN TERAKHIR
KET
1
Drs. H. Masjidi
Teluk Kuantan, 19 Nov 1963
01 -04-2006
Penata / III.c
01-04-2014
S.1 Ushuluddin
Kepala








2
Dra. Ernawati
Batu Tebal, 15 Agust 1959
01-01-1990
Penata Tk. I/ III.d
01-04-2002
S.1 Ushuluddin
JFU

NIP. 195908151990012001






3
Fauzan Azim, S. HI
Palangki, 12 April 1982
01-01-2008
Penata / III.c
01-10-2013
S.1 Syari'ah
Penghulu

NIP. 198204122008011007






4
Dra. Yuliasti
Padang Panjang, 26 Juli 1961
01-04-2006
Penata/ III.c
01-10-2014
S.1 Ushuluddin
JFU

NIP.196107262006042002






5
Ermasni, S. Ag
Ps. Petok, 15 Jan 1972
01-01-2005
Penata/ III.c
01-10-2014
S.1 Dakwah
Penyuluh

NIP.197201152005012005






6
A. Fikri Mustafa, Lc
Curup, 17 Mei 1974
31-12-2008
Penata Muda Tk. I/ III.b
01-10-2014
S.1 Ushuluddin
JFU

NIP.197405172007101002






7
Maulidia, S. HI
Solok, 28 Maret 1978
01-01-2011
Penata Muda Tk. I/ III.b
01-04-2015
S.1 Syari'ah
JFU

NIP. 197803282011012010






8
Nelliwati, A. Ma
Padang Panjang, 02 Agust 1971
01-01-2007
Pengatur Tk I/ II.d
01-10-2015
D.II IAIN
JFU

NIP.197108022007012020






9
Rahma Yosi, A. Ma
Padang Panjang, 06 Juni 1978
01-01-2007
Pengatur/ II.c
28-03-2013
D.II UMSB
JFU

NIP. 197806062007012032






10
Deni Oktavia, A. Md
Solok, 25 Okt 1980
-
-
-
D.III MP Syari'ah
Honorer

-







c.       Data Penyuluh Agama Non PNS
Dalam mengsukseskan pembinaan masyarakat dalam bidang keagamaan maka KUA bekerjasama dengan Penyuluh Non PNS yang berjumlah 73 orang dan memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian berbeda. Mengingat Jumlahnya yang cukup signifikan maka KUA senantiasa bekerjasama dengan para penyuluh tersebut dan berusaha untuk senantiasa membina dan memberdayakan mereka.

d.      Data Lembaga-lembaga Keagamaan
       Masjid:
Di kecamatan Padang Panjang Barat terdapat 22 buah Masjid sebagaimana tabel berikut :
NO
DATA MASJID
ALAMAT
LUAS TANAH
STATUS TANAH
TAHUN BERDIRI
NO. SERTI FIKAT
TPQ/ MDA
KELURAHAN
RT
TANAH
BANGUNAN
1
BAITURRAHMAN
Bukit Surungan
I
321
10 X 19
T. Wakaf
1915
227
Ada
2
ANNUR
Bukit Surungan
V
475
-
T. Wakaf
-
01
Ada
3
JIHADU WALIDAINA
Bukit Surungan
VIII
-
-
 Pribadi
1974
-
Ada
4
BABUSSALAM
Bukit Surungan
I
63
7 X 7
 Pemda
1983
-
Ada
5
ASHLIYAH
Pasar Usang
X
1.567
24 X 25
T. Wakaf
1920
251
Ada
6
ZUAMA'
Pasar Usang
VII
2.327
10 X 12
T. Wakaf
1986
147
Ada
7
USHULUDIN
Pasar Usang
IV
875
10 X 10
Dibeli
1987
-
Ada
8
TAUHID
Pasar Baru
II
625
15 X 25
T. Wakaf
1976
077
Ada
9
NUR TAQWA
Pasar Baru
III
458
20 X 15
T. Wakaf
1994
-
Ada
10
MARDHIYAH
Pasar Baru

140
10 x 14
T. Wakaf

167
-
11
RAYA JIHAD
Balai Balai
VI
4.344
15 X 25
T Wakaf
-
322
Ada
12
SYATARIYAH
Balai Balai
XIX
-
10 X 14
T. Wakaf
1985
122
Ada
13
NURUL AMRI
Balai Balai
I
-
16X 14
T. Wakaf
1975
-
Ada
14
NURUL KAIRAT
Kampung Manggis
VI
2.712
9 X 9
Pemda
2005
386
Ada
15
NURUL IKHSAN            
Kampung Manggis
VII
1.229
14 X 13
T. Wakaf
1996
365
Ada
16
BAITUL HIKMAH
KpManggis
II
420
18 X 10
T. Wakaf
2009
385
Ada
17
NURUL YAQIN
Kp Manggis
IX
1.980
11 X 8
T. Wakaf
1987
-
Ada
18
NURUL IMAN
Silaing Atas
IV
579
20 X 20
T. Wakaf
1920
112
Ada
19
JAMI' NURUL HUDA
Silaing  Bawah
-
981
30 X 30
T. Wakaf
1920
469
Ada
20
NURUL HIDAYAH           
Silaing  Bawah
-
378
-
T. Wakaf
1915
481
Ada
21
MAIMUNAH ALI
Pasar usang
-

-
T. Wakaf
2012
-
-
22
AL IKHLAS
Tanah Hitam
VI
660
9 X 14
T. Wakaf
1974
137
Ada

Mushalla dan Surau:
Surau yang ada di Kecamatan Padang Panjang Barat adalah sebagai berikut :
No
DATA MUSHALLA
ALAMAT
LUAS TANAH
STATUS TANAH
TAHUN BERDIRI
NO SERTI FIKAT
TPQ/ MDA
KELURAHAN
RT
TANAH
BANGUNAN
1
BAITURRAHIM
Bukit Surungan
III
70
8 X 12
T. Kaum
1920
-
Ada
2
NURSHALIHIN
Bukit Surungan
VI
90
11 X 8
T. Kaum
1920
-
-
3
MUSLIMIN
Bukit Surungan
II
46
6 X 7
T. Kaum
1915
-
Ada
4
NURUL YAQIN
Pasar Usang
X
-
-
-
-
-
Ada
5
MUJAHIDIN
Pasar Usang
X
4000
16 X 16
Sekolah
1974
-
-
6
BAITUL MAKMUR
Pasar Usang
I
63
7 X 8
Hak pakai
1983
-
Ada
7
ISLAMIYAH
Pasar Baru
    V
154
14 X 11
T. Kaum
1920
-
-
8
AL AMIN
Silaing Atas
II
174
7 X 7
T. Wakaf
1986
126
Ada
9
AL IMAN
Silaing bawah
IV
327
12 X 10
T. Wakaf
1987
136
Ada
10
NUR IJTIHAD
Balai-balai
X
53
7 x 7
T.Serikst
1976
-
-
11
AL FALAH
Balai - Balai
X
70
8 X 8
T. Kaum
1994
-
-
12
AL BARKAH
Balai - Balai
  XI
-
-
-
-
-
Ada
13
HUSWATUN HASANAH
Tanah Hitam
  XI
-
-
T. Wakaf
-
-
-
14
NURUL FALAH
Tanah Hitam
IX
85
9 X 9
T.Pemda
1985
-
Ada
15
FITRAH
Kp Manggis
VIII
119
6 X 7
T. Wakaf
1975
348
Ada
16
AL HIKMAH
Kp Manggis
VIII

          -
T. Wakaf
2005
-
-
17
NURUL HIDAYAH
Kp Manggis
IV
150
6 X 7
T. Wakaf
1996
425
Ada
18
ISTIQAMAH
Silaing  Bawah
-
-
-
Asrama
2009
-
Ada
19
AL MUTHAQIN           
Silaing  Bawah
V
100
11 X 10
Dibeli
1987
481
-
20
MUTATHAHIRIN
Silaing  Bawah
VII
160
9 X 9
Wakaf
1972
-
Ada
21
MUKHLISIN
Silaing  Bawah
VI
80
8 x 6
-
2001
-
-

e.       Panti Asuhan
Di Kecamatan Padang Panjang Barat terdapat satu buah Panti Asuhan yang menampung anak-anak Yatim Piatu, yaitu Panti Asuhan Trimurni yang berada di Kelurahan Silaing Bawah yang jumlah anak asuhannya sebanyak 80 orang.
f.       TPQ/TPSQ/MDA
Lembaga  Alquran yang ada , yaitu TPQ, TPSQ dan MDA berjumlah 32 buah sebagaimana dalam daftar di atas.
g.      MAJLIS TA’LIM
Di kecamatan padang Panjang Barat Majlis ta’lim sangat berkembang dan terdapat pada hampir seluruh Masjid dan Surau. Setiap awal bulan dilaksanakan majlis ta’lim di masjid dan surau serta majlis ta’lim gabungan yang tempatnya dipergilirkan tiap masjid setiap minggu pertama.
h.      PRODUK HALAL
Pada kecamatan Padang Panjang Barat Sebelumnya telah ada 38 produsen yang telah melakukan sertifikasi halal sampai tahun 2013, pada  tahun 2014 dan 2015 bertambah 22 produsen lagi diantaranya :



DATA PERKEMBANGAN PRODUK HALAL
KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT
KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2015

NO
PRODUSEN/
PIMPINAN
JENIS
PRODUK
NAMA
USAHA
SERTIFIKASI
NO. SERTIFIKAT
MASA
BERLAKU
s/d
ALAMAT/
NO. HP
SUDAH
BELUM
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Muspedni
KueKeringdanbasah
Opet
Sudah
-
LP.POM- MUI 13200008310714
 2016
Jl.Kartini No 6 RT 3 Kel.TanahHitam
2
Badra Mino
Aneka Kue
Badra
Sudah
-
LP.POM- MUI 13200008290714
2016
JlSoekarnoHatta No 7 RT 3 Kel. Bukit Surungan
3
Susilawati
Aneka  Kue
Wulan Cake
Sudah
-
LP.POM- MUI  13200008280714
2016
KomplekPerumahanPemdaSeiAndokKel. Tanah Hitam
4
FristiOktaviantiFauzi
KueKeringdanBasah
V&V Rumah Brownies
Sudah
-
LP.POM- MUI  13200008170714
2016
JlSt.Syahrir No 124 Kel. SilaingBawah
5
Roswati
KeripikTalas Dan Jagung
Upik
Sudah
-
LP.POM- MUI  13100008160714
2016
JlHOS Cokroaminoto No.222 Kel. SilaingAtas
6
Abdul Wahid
KuePilin
Hayat
Sudah
-
LP.POM- MUI  13100008150714
2016
BalaiBalaiDalam RT 22. KelBalaiBalai
7
FitnaRamita
KeripikKentang
Nurhanifah
Sudah
-
LP.POM- MUI 13100008160714
2016
Jl M. DaudRasyidi
8
Zuherman
PiasKacang
Anda
Sudah
-
LP.POM- MUI 13100008190714
2016
JlSt.Syahrir No 131 Kel. SilaingBawah
9
Jon Marthin
PiasKacang
Ihsan
Sudah
-
LP.POM- MUI 13100008200714
2016
JlSt.Syahrir No 35 RT 2 Kel. SilaingBawah
10
Aulia Devi Yanti
Donatdan Roti Manis
RisolesKamboja
Sudah
-
LP.POM- MUI 13200008220714
2016
JlAnasKarim No 15 RT 1 Kel.KampungManggis
11
Elva
KueKering,Kuekacang
Eva-Evi
Sudah
-
LP.POM- MUI 13200008230714
2016
JlAnasKarim No 15 RT 1 Kel.KampungManggis


DATA PERKEMBANGAN PRODUK HALAL
KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT
KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2015

NO
PRODUSEN/
PIMPINAN
JENIS
PRODUK
NAMA
USAHA
SERTIFIKASI
NO. SERTIFIKAT
MASA
BERLAKU
s/d
ALAMAT/
NO. HP
SUDAH
BELUM
1
2
3
4
5
6
7
8
9
12
HariRamdoni
OlahanJamur
RezekiBarokah
Sudah
-
LP.POM- MUI 13190008250714
 2016
JlSoekarnoHatta No 7 RT 3 Kel. Bukit Surungan
13
Lisa Masrida
AbonLele
Bona Papa
Sudah
-
LP.POM- MUI 13030008270714
2016
JlRasuna Said No 57 RT 13 Kel. KampungManggis
14
Hj. Irdawati
RendangDaging
Hj.Ir
Sudah
-
LP.POM- MUI  13010008260714
2016
Jl.Teuku Umar RT 8 No 350 Kel.BalaiBalai
15
DelianiNasution
PeyekKacang
Anifa
Sudah
-
LP.POM- MUI  13200008300714
2016
JlAnasKarimKel. KampungManggis
16
DewiIndriyani
KeripikTalas
KeripikDewi
Sudah
-
LP.POM- MUI  13100008160714
2016
JlAnasKarim No 156 RT VKel.KampungManggis


2.   PELAYANAN KUA PADANG PANJANG BARAT
Dalam KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88 KUA mempunyai fungsi :
a.       Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang nikah dan rujuk serta pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
b.       Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan keluarga sakinah dan pemberdayaan keluarga terbelakang.
c.        Melaksanakan pelayanan dan bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang produk halal.
d.       Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat dhuafa dan bantuan sosial keagamaan.
e.        Melaksanakan pelayanan dan bimbingan serta prakarsa di bidang ukhuwah islamiyah, jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat.
f.        Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang wakaf, zakat,i nfak dan shodaqoh.
g.        Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang kemasjidan.
Berdasarkan KMA No. 517 tahun 2001, tugas pokok KUA Kecamatan  adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departeman Agama Kabupaten/ Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan, yang meliputi :
a.    Menyelengarakan kegiatan statistik dan dokumentasi
b.    Menyelengarakan kegiatan tata persuratan
c.    Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pengawasan nikah dan rujuk
d.   Melaksanakan pembinaan  perwakafan, kemasjidan, ibadah sosial, keluarga sakinah dan produk halal.
Sedangkan fungsi Kepala KUA Kecamatan sebagai berikut :
a.    Memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan
b.    Menyusun rincian Kegiatan KUA Kecamatan
c.    Membagi tugas dan menentukan tanggung jawab kegiatan
d.   Mengontrol dan mengarahkan pelaksanaan tugas
e.    Memantau kerja bawahan
f.      Melaksanakan koordiansi lintas sektoral dengan lembaga terkait
g.    Meneliti keabsahan berkas ikrar wakaf untuk ditandatangani
h.    Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, zakat, wakaf dan ibadah sosial
i.       Meneliti keabsanan berkas calon pengantin dan mengawasi proses pelaksanaan nikah serta menanandatangani buku akta nikah dan kutipan akat nikah.
j.      Melaksanakan pelayanan ibadah haji
k.    Menyelesaikan masalah-masalah keagamaan lainnya
l.      Melaksanakan pembinaan terlahadap lembaga-lembaga keagamaan
m.  Tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh kepala Kemenag Kab/Kota.
Hal yang senada juga dimuat dalam PMA No 39 tahun 2012 Pasal  2, KUA menyelenggarkan fungsi:
a.          Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelapoaran 
   nikah dan rujuk
b.        Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolalan system
c.         informasi manajemen KUA
d.       Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
e.        Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
f.        Pelayanan bimbingan kemasjidan
g.       Pelayanan bimbingan pembinaan syariah, serta
h.      Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Berdasarkan regulasi di atas jelaslah KUA memiliki banyak tugas dan pelayanan yang bersentuhan pada lansung pada Masyarakat.. KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam tugas dan pelayanan keagamaan. Dalam Pelayanan KUA Padang Panjang telah memiliki Menu Pelayanan dan SOP  serta didukung dengan SDM: 1 Kepala KUA,  7 orang sebagai JFU dan   1 orang penghulu dan berkoordinasi dengan 1 orang Penyuluh Agama Fungsional. Semuanya telah memiliki uraian tugas yang jelas. Agar Tugas dan Pelayanan dapat berjalan dengan baik:
Menu Pelayanan :

DAN STANDAR PELAYANAN KUA KEC. PADANG PANJANG BARAT
KOTA PADANG PANJANG


Sesuai dengan menu pelayanan di atas, KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah melaksanakan sebagian besar pelayanan dengan sebaik-baik mungkin, pada tahun 2015 :
1.    Peristiwa Nikah Rujuk sebanyak 216 peristiwa
2.    Rekomendasi Pindah Nikah sejumlah 194 peristiwa
3.    Legalisir Kutipan Akta Nikah sebanyak 913 permintaan
4.    Duplikat Kutipan akta nikah sebanyak 22 buku
5.    Suscatin sejumla 2016 pasang
6.    Konsultasi masalah Rumah Tangga sejumlah  27 peristiwa
7.    Surat pengantar Isbath sejumlah 4 peristiwa
8.    Surat Keterangan orang yang sama  sejumlah  127 peristiwa
9.    Surat Keterangan Masuk Islam sebanyak 2 orang
10. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf  sebanyak 1 buah
11. Pembuatan SK Masjid/Mushalla sebanyak 5 Masjid/Mushalla
12. Permintaan menjadi rohaniwan/doa sebanyak  4 kali
13. Pembinaan Jamaah calon haji 6 kali
14. Pembinaan Keluarga Sakinah 
15. Pembinaan kemasjidan
16. Pembinaan keagamaan
17. Pembinaan ibadah sosial
18. Pelayanan permintaan data lainnya
Dikarenakan pelayanan KUA tidak hanya bidang pernikahan dan untuk menpertegas bahwa KUA merupakan kantor yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta untuk menunjang pelayanan maka KUA Kecamatan padang Panjang Barat memiiki Program dan kegiatan yang telah terlaksana:
1.    Bidang Kepenghuluan,
program kerja yang termasuk bidang ini ialah memeriksa keotentikan persyaratan NR, baik persyaratan administratif maupun persyaratan calon pengantin, wali dan saksi, memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang kepenghuluan / NR. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang pengembangan keluarga sakinah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pernikahan, melakukan penyuluhan UU Perkawinan dan peraturan lainnya terhadap masyarakat, memberikan buku nikah / Kutipan Akta Nikah sesegera mungkin setelah aqad nikah, membuat laporan, penyetoran biaya NR sesuai prosedur dan tepat waktu. Menyelesaikan berbagai kasus perkawinan secara bijaksana. Pelaksanaan tugas Kepenghuluan telah disesuaikan dengan  Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Penghulu yang telah disempurnakan melalui PER/62/M.PAN/6/2005.
          Kegiatan di bidang kepenghuluan ini telah berjalan dengan baik, baik dari segi layanan administrasi maupun kursus calon pengantin serta waktu pelaksanaan aqad nikah, alhamdulillah memuaskan masyarakat.
2.    Bidang Tata Usaha, yaitu mengelola alat tulis kantor, inventaris kantor dan program kerja, menerima dan mencatat surat masuk dan keluar, mendistribusikan surat sesuai dengan disposisi, menata arsip KUA, mengatur dan menyalurkan aspirasi/ keperluan tamu-tamu KUA dan membuat statistik dan dokumentasi data.
3.    Bidang Keluarga Sakinah , yaitu memberikan penasehatan pra-nikah, mengadakan kursus calon pengantin, melaksanakan kegiatan lintas sektoral sebagai upaya pembentukan keluarga sehat, sejahtera, bahagia dan agamis, mendata/ mengidentifikasi keluarga yang termasuk Keluarga Pra Sakinah, Sakinah I, Sakinah II, Sakinah III dan Sakinah III Plus dan memberikan penilaian Keluarga Sakinah Tingkat Kecamatan, mengoptimalkan fungsi BP4, meningkatkan pembinaan keluarga sakinah dengan bekerja sama dengan Lintas sektoral, meningkatkan kualitas dan kuantitas motivator KS, meningkatkan pendidikan Islam dalam keluarga., membina dan menertibkan administrasi BP4.
Bidang ini telah berjalan dengan baik, hal ini bisa dilihat dari pelaksanaan bimbingan perkawinan yang memfokuskan pada pembekalan keilmuan calon pengantin dalam menghadapi berbagai romantika hidup berumahtangga seperti akidah, ibadah, al-Qur’an, UU Perkawinan dan Fiqh Watha’ serta peran dan fungsi BP4 bagi keluarga. Berdasarkan pelaksanaan penasehatan selama ini di KUA Kecamatan padang panjang Barat cukup banyak masalah rumah tangga yang terselesaikan sehingga tidak sampai dilanjutkan ke sidang pengadilan agama.
4.    Bidang Produk Halal, antara lain melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, dinas perindag, Kanwil Kemenag, dan MUI, Mendata perusahaan dan produk pangan, melaksanakan monitoring dan penyuluhan produk halal, membuat perencanaan kegiatan, dan melaporkan perkembangan kegiatan. Kegiatan di bidang ini sangat kontekstual, saat ini penekanan kegiatan pada sektor penyuluhan produk makanan agar meningkat kesadaran masyarakat akan pangan halal menuju Sumatera Barat sehat.
5.    Bidang Kemasjidan, Zakat, Waqaf, dan Ibadah Sosial, antara lain membuat direktori pertumbuhan dan perkembangan rumah-rumah ibadah, pembinaan melalui penyuluhan untuk memakmurkan masjid dan lembaga pendidikan, mengeluarkan SK Pengurus Mesjid,  mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui BAZ,  mendata perkembangan tanah wakaf dan berupaya mengamankan aset umat dengan segera memproses akta ikrar wakaf guna pengurusan sertifikasi tanah waqaf serta mendorong pemanfaatan aset wakaf menuju wakaf produktif serta mengikuti perkembangan kegiatan ibadah qurban juga panti asuhan. Kegiatan ini telah berjalan dengan baik, hal ini didukung oleh kesadaran pengurus masjid untuk mengajukan permohonan di-SK-kan oleh Kepala KUA Kecamatan Padang Panjang Barat, tumbuhnya minat masyarakat yang cukup tinggi dalam me-waqafkan hartanya serta menunaikan zakatnya melalui amil juga hewan kurban setiap tahun semakin meningkat jumlahnya. Semua itu sebagai tanda semakin meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pemahaman dan pengamalan agama Islam untuk kepentingan umat Islam.
Di samping kegiatan struktural yang wajib dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Panjang Barat, ada juga kegiatan yang harus dilaksanakan, yang berbentuk non struktural. Kegiatan non struktural KUA Kecamatan lebih banyak bersifat pembinaan kehidupan keagamaan dalam masyarakat. Adapun bentuk kegiatan non struktural KUA Kecamatan Padang Panjang Barat antara lain:
1.     Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
          Untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan rumah tangga bahagia dan sejahtera menurut ajaran Islam, maka dilakukan upaya untuk memfungsikan kembali BP4 Kecamatan kepada fungsi yang sebenarnya dengan agenda kegiatan sebagai berikut:
a.    Memfasilitasi pembentukan Kepengurusan BP4 yang independen.
b.     memberikan bimbingan, penasehatan dan penerangan mengenai nikah, thalak, cerai dan rujuk kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok
c.    Memberikan bimbingan tentang peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan keluarga
d.    Menurunkan terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan di bawah umur dan pernikahan yang tidak tercatat
e.    Bekerja sama dengan instansi / lembaga yang sama tujuannya
f.     Menerbitkan dan menyebarluaskan bulletin / brosur perkawinan dan keluarga
g.    Menyelenggarakan kursus calon pengantin, penataran / pelatihan, diskusi dan kegiatan-kegiatan sejenis yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga
h.    Menyelenggarakan pendidikan keluarga untuk peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam rangka membina keluarga sakinah.
i.      Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang bertujuan membina keluarga sakinah.
j.      Meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga
k.    Upaya dan usaha lain yang dipandang bermanfaat untuk kepentingan organisasi serta bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga   
2.     Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
                         Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di kota Padang Panjang dicukupkan untuk tingkat kota sehingga KUA Padang Panjang Barat termasuk dalam kepengurusan LPTQ yang merupakan lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan penghayatan dan pengamalan al-Qur’an dalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan LPTQ ialah:
a.    Menyelenggarakan MTQ
b.    Menyelenggarakan pembinaan qari dan qari’ah, hafiz dan hafizah
c.    Meningkatkan pemahaman tafsir al-Qur’an
d.    Meningkatkan penghayatan dan pengamalan al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
3.     Wirid Pengajian Lansia
                         Wirid Pengajian lansia ini telah berjalan lima tahun, memasuki tahun yang keenam, disamping tetap melaksanakan wirid mingguan pada hari Rabu, yang kadang dilaksanakan di Kantor Urusan agama kecamatan Padang Panjang Barat
Kantor Urusan Agama Padang Panjang Barat di samping kegiatan struktural dan non struktural adalagi kegiatan yang mendukung terlaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama  yakni kegiatan lintas sektoral, baik tingkat kecamatan maupun tingkat kota.
              Kantor Urusan Agama Padang Panjang Barat tidak akan berhasil dalam melaksanakan tugas/ kegiatannya jika tidak didukung oleh kegiatan lintas sektoral, terutama dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan karena hubungan lintas sektoral yang baik akan membuahkan hasil yang baik pula.
              Adapun unsur-unsur mitra kerja lintas sektoral KUA Kecamatan Padang Panjang Barat adalah:
1.    Camat
2.    Koramil
3.    Kapolsek
4.    PPLKB
5.    Puskesmas
6.    Kelurahan
7.    Catatan sipil
8.    Perindag
9.    Pengadilan Agama
     Selama ini unsur-unsur mitra kerja lintas sektoral KUA Kecamatan Padang Panjang Barat, Alhamdulillah terbina dengan baik yang saling dukung mendukung, saling bantu membantu antara satu sama lainnya dalam menjalankan kegiatan yang sifatnya partisipasi kolektif dalam segala bidang dalam wilayah Kecamatan Padang Panjang Barat
F.    PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS KUA
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pada KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk menerapkan zona integritas pada KUA. Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM).
Penegakan zona integritas di KUA Kecamatan Padang Panjang Barat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Menandatangani Pakta integritas yang disaksikan atasan langsung dan dibuatkan spanduknya, agar dilihat masyarakat
2.       Membuat dan menandatangani janji layanan, serta komitmen yang ditandatangani oleh semua pegawai KUA dan selanjutnya juga diekspos melalui spanduk di ruang kantor yang bisa dilihat masyarakat.
3.      Memasang poster layanan standar dan biaya pelayanan dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis seperti di Kantor Kelurahan dan Mesjid-Mesjid, termasuk di kantor KUA itu sendiri. Poster berisi tentang prosedur Pernikahan dan biaya pelayanan serta membuat banner zona integritas.
4.      Membuat Pin zona integritas dan dipasang oleh semua pegawai KUA, terutama bagi pegawai yang melayani langsung masyarakat
5.      Kepala KUA senantiasa membina pegawai dan saling mengingatkan agar pelayanan dilaksanakan dengan ikhlas, tidak ada Pungli. Kepala KUA telah menunjukkan komitmennya, dengan mengintruksikan agar apapun pelayanannya tidak dibenarkan melakukan Pungli, selain dari ketentuan PNBP NR sebagaimana tercantum dalam PP. 48 tahun 2014.
6.      Kepala KUA memberikan teladannya dan integritasnya dengan menyerahkan uang BOP  secara penuh ke bendahara KUA agar dikelola dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan juknis penggunaannya
7.    Kepala KUA menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut, Kepala KUA juga menunjuk satu orang pegawai sebagai pengelola DUMAS ini. Sehingga masyarakat tidak perlu cemas jika tidak ditanggapi. Dalam hal ini; KUA Padang Panjang Barat telah menerima pengaduan masyarakat 1 orang melalui telpon;  Bapak Zainul melalui Bapak Marliyus (JFU di Seksi PHU Kankemenag Kota Padang Panjang) yang mengeluhkan tidak boleh nikah di balai nikah. Hal ini segera dikonfirmasi dan ditanyakan. Ternyata Bapak Zainul belum pernah datang ke KUA Kec. Padang Panjang Barat tetapi hanya mendapatkan kabar saja di daerah lain.
8.    Dalam rangka untuk menghilangkan stigma negatif dari masyarakat. Selama ini, Kepala KUA bersama Penyuluh Honorer mengsosialisasikan zona integritas KUA dengan KUA menuju WBK dan WBBM dan mengsosialisasikan bahwa nikah di Kantor adalah gratis dan menikah di luar kantor KUA/di luar jam Dinas dikenakan biaya Rp. 600.000,- sebagai PNBP dan langsung disetor ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Akibatnya pelaksanaan nikah di balai Nikah dengan biaya Rp. 0,-  mencapai 126 peristiwa dari 216 peristiwa nikah pada tahun 2015
9.    Membuat laporan LHKPN atau SIHARKA semua pegawai KUA
Pada Sebenarnya KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah mengamalkan  zona integritas sejak jauh-jauh waktu. KUA Kecamatan Padang Panjang Barat tidak memungut pungli nikah sejak lama.

G.   INOVASI PELAYANAN DAN HASIL SURVEY IKM DALAM PELAYANAN KUA
a.      Inovasi Pelayanan
Inovasi merupakan Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi dengan hal baru yang lebih baik. Inovasi juga salah satu 5 budaya kerja Kementerian Agama yang mesti dilaksanakan di lingkungan Kementerian Agama  termasuk di KUA kecamatan. KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah melakukan beberapa inovasi dalam pelayanan agar pelayanan menjadi efektif dan efisien serta memuaskan diantaranya:
1.      Pemaksimalan pemanfaatan Simkah; Penulisan Akta nikah, kutipan akta nikah, duplikat, laporan, rekomendasi, buku tamu digital, penyimpanan arsip akta, NB secara komputer dan juga bisa langsung dikirimkan secara online ke Kanwil Kemenag Sumbar, Dirjen Bimas, termasuk ke Dukcapil
2.      Penyerahan Kutipan Akta nikah langsung sesaat setelah akad nikah
3.      Penunjukan seorang JFU sebagai Costumer Service (CS) dalam semua pelayanan di KUA yang bisa secara langsung di KUA ataupun online melalui telpon, facebook, email dan Blogspot, layanan online atau Telpon dibuka 24 jam.  Untuk mensosialisasikanya maka diberikan diumumkan di KUA dan di tempat umum serta diberikan juga kepada masyarakat yang langsung berurusan ke KUA Kecamatan Padang Panjang Barat
4.      Penunjukkan satu JFU sebagai pengelola DUMAS (pengaduan Masyarakat), sebagai pengawal layanan di KUA agar tidak melenceng dan tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat.
5.      Untuk kenyamanan pelaksanaan nikah di Balai nikah maka KUA menyediakan ruangan balai nikah representatif dan dilengkapi pelaminan dan meja, serta pengharum ruangan.
6.      Untuk melihat kepuasan masyarakat KUA menyediakan IKM (indeks Kepuasan masyarakat) dengan bentuk sederhana, menarik dan mudah untuk dilaksanakan. Hanya dengan memilih satu warna kertas yang telah dilabel dengan : Sangat Baik, Baik dan tidak baik dan dimasukan ke dalam tempat yang telah disediakan
Pemberitahuan layanan melalui SMS center, seperti pemberitahuan akad nikah sehari menjelang akad nikah berlangsung ataupun penyelesaian layanan lainnya.


b.      IKM dalam pelayanan
KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah melaksanakan instrumen IKM (indeks Kepuasan Masyarakat. Dan telah dihitung per tahun, Tahun 2014 KUA Kecamatan Padang Panjang Barat mendapatkan nilai  rata; 3,16 dari 67 orang yang disurvey dan mengisi kuisioner (mengacu kepada Kepmenpan no 25 tahun 2004 ) pada tahun 2016 ini dilakukan

Tahun 2016 ini, KUA menyederhanakan bentuk penilaian IKM-nya dengan bentuk kartu yang dilabel dengan penilaian “sangat baik, Baik dan Tidak Baik dan dihitung per bulan. Agar bisa dievaluasi dengan segera dan ditindaklanjuti. Pada tahun 2016 ini ditunjuk satu pegawai mengolah IKM ini yaitu JFU pengolah data. Adapun penilaian IKM sementara pada tahun 2016 sebagai berikut :

No
Bulan
Penilaian IKM
Jumlah
Sangat Baik
Baik
Tidak Baik
1
Januari
15
6
-
21
2
Februari
20
4
-
24
3
Maret
18
2
-
20
Jumlah
53
12
-
65

No
Jenis Pelayanan
Penilaian IKM
Jumlah
Sangat Baik
Baik
Tidak Baik
1
Legalisir
15
3
-
18
2
Rekomendasi
13
3
-
16
3
Skrening
5
-
-
5
4
Pendaftaran
7
3
-
10
5
Rekomendasi
4
2
-
6
6
Konsultasi
5
1
-
6
4
permintaan data
1
-
-
1
5
layanan akad nikah
2
-
-
2
6
SK Mushalla
1
-
-
1
Jumlah
53
12
-
65
Berdasarkan hasil IKM di atas maka IKM KUA Kecamatan menunjukan tren positif.

H.   PELAKSANAAN PELAYANAN BERBASIS IT
Untuk meningkatkan pelayanan publik yang optimal, KUA  mempercepat akselerasi layanan berbasis teknologi informasi. Ini dimaksudkan agar seluruh pelayanan KUA dapat terlaksana dengan baik dan mudah. IT merupakan keharusan dan membantu dalam tugas dan pelayanan di KUA Kecamatan Padang Panjang Barat. Hal ini menjadi perhatian tinggi di KUA Kecamatan Padang Panjang Barat dengan langkah dan bentuk sebagai berikut :
1.      Mengusulkan satu JFU yang membidangi ini di KUA Kecamatan
2.      Mengikuti pertemuan SIMKAH Minangkabau secara berkala bagi operator dan JFU untuk meningkatkan SDM dan keprofesionalan personil pegawai
3.      Memberikan kesempatan dan motivasi serta mendukung agar penggunaan IT dalam pelayanan bisa terlaksana dengan baik dengan memberikan dukungan yang nyata dan menyiapkan sarana prasanara
Sehingga dengan dukungan bersama dan kerjasama semua personil KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah membuka layanan dan melaksanakan tugas tertentu dengan menggunakan IT, diataranya :
1.      Pengoptimalan penggunaan Simkah:
Simkah telah dioperasikan secara penuh di KUA Kecamatan Padang Panjang Barat sejak tahun 2013. pencetakan buku nikah dengan printer PLQ telah terlaksana awal tahun 2014. Dengan Simkah ini Pelayanan KUA menjadi semakin positif, efektif dan efisien dirasakan oleh semua. Dengan Simkah KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah mampu :
a.       Menyimpan data akta sebelumnya dari tahun 2010 sampai saat ini
b.      Mencetak blangko Akta, NB dan buku nikah
c.       Membuat rekomendasi nikah
d.      Mencetak Duplikat akta nikah
e.       Pembuatan laporan bulanan
f.       Pengisian data wakaf masjid dan sebagainya
g.      Pengiriman data online ke situs Bimas Islam dan Kabid Urais Binsyar Kanwil Provinsi Sumatera Barat
h.      Pengisian buku Tamu Digital langsung dengan pengambilan fotonya
i.        Pembuatan surat tugas
j.        Pembutan pengumuman kehendak nikah dan online dengan Facebook
2.      Pemanfaatan Situs dan website dan internet
KUA Kecamatan Padang Panjang Barat dalam mengoptimalkan pelayanan memiliki Layanan Online kunjungi/telp/sms kami :
Ø Kuapadangpanjangbarat.blogspot.com (blog)
Ø Kua Padang Panjang Barat (Facebook)
Ø +6285365021679 (telp/sms)
SMS/telpon layanan senantiasa digunakan terutama untuk jadwal skrening dan jadwal pernikahan.
Keluhan/aduan terhadap pelayanan KUA Kecamatan Padang Panjang Barat juga memanfaatkan layanan:
Ø +6285463066612 (telp/SMS)
Ø PO BOX 3733 JKP 10037 atau SMS gateway +628221990000
Sedangkan wakaf  KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah mengirim data online wakaf melalui SIWAK, semua data wakaf telah terkirim ke Bimas Islam.
3.      Pengoptimalan Komputerasasi dalam tugas dan pelayanan
KUA Kecamatan Padang Panjang Barat memiliki  3 komputer dan 1 laptop dan mengerjakan semua tulis menulis dengan komputer. Agar hasilnya maksimal dan baik. Semua personil diupayakan mampu untuk menggunakannya.

I.        PENUTUP
1.    Kesimpulan
            Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Padang Panjang Barat ni tentunya masih belum lengkap dan sempurna. KUA Kecamatan Padang Panjang Barat telah berupaya dan berbuat melayani dengan “PASTI” dan ketauladanan dengan memanfaatkan IT menuju KUA WBK dan WBM
2.    Saran
Kementerian Agama agar terus menerus mendorong kemajuan dan memperhatikan KUA sebagai unit pelayanan terdepan di Kementerian dan memikirkan serta duduk bersama dengan personil KUA agar terwujud pelayanan prima, zona integritas, WBK dan WBM.