PELAYANAN WAQAF


Persyaratan :
1.     Membawa fotocopy sertifikat Akta Tanah
2.     Fotocopy KTP Wakif, 5 Nadzir dan 2 orang Saksi
3.     Surat Keterangan tanah dari urah diketahui Camat
4.     Surat pernyataan dan persetujuan dari wakif dan kepala Kaum dan saksi ahli waris jika tanah belum bersetifikat
5.     untuk Nadzir Yayasan dilengkapi AD/ART dan  Akta Pendirian yayasan
6.     Materai RP. 6000,-  6 buah

Waktu Penyelesaian          : 60 Menit
Biaya                                       : Rp. 0,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar