DUPLIKAT BUKU NIKAH

Persyaratan :
1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
2. Surat Keterangan terbakar/banjir dari kelurahan/nagari/desa
3. Buku Nikah Asli bagi yang rusak
4. Fotocopy KTP/KK
5. Surat permohonan
6. Pas Foto 2x3 = 2 lembar, 3x4 = 1 lembar

Waktu Penyelesaian          : 20 Menit
Biaya                                       : Rp. 0,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar